Sabtu, 22 November 2008

AD/ART Paskibra Kota Medan

ANGGARAN DASAR
PASKIBRA KOTA MEDAN

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Paskibra Kota Medan yang disingkat dengan PKM

Pasal 2
Waktu

Paskibra Kota Medan didirikan pada tanggal 14 Juli 1999 di Medan melalui Musyawarah Besar I PKM, untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Kedudukan

Paskibra Kota Medan berkedudukan di Kota Medan


BAB II
Azas, Tujuan dan Kedaulatan

Pasal 4
Azas

Paskibra Kota Medan berazaskan Pancasila dan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945.










Pasal 5
Tujuan

1. Menghimpun dan membina para anggota Paskibra Satuan tingkat Sekolah, agar menjadi warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengamalkan Pancasila
3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental, cukup pengetahuan dan kemahiran untuk dapat melaksanakan pekerjaan serta daya tahan fisik yang tinggi.


Pasal 6
Kedaulatan

Kedaulatan Paskibra Kota Medan terletak ditangan anggota Paskibra Kota Medan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (Mubes) Paskibra Kota Medan dibawah pengawasan Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan


BAB III
Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 7
Status

Status Paskibra Kota Medan adalah satu-satunya wadah berhimpun para Paskibra Satuan tingkat sekolah di Kota Medan, dibawah binaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang terbagi kedalam beberapa wilayah binaan.

Pasal 8
Sifat

1. Paskibra Kota Medan adalah wadah bagi Pemuda Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
2. Paskibra Kota Medan yang merupakan wadah berhimpunya Paskibra Satuan yang sistem kepemimpinannya bersifat kolektif.





Pasal 9
Fungsi

1. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan serta pemersatu bagi Paskibra Satuan yang merupakan bagian dari generasi Muda Indonesia.
2. Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghasilkan pemuda yang berkepribadian dan berpengetahuan.
3. Sebagai wadah proses regenerasi untuk menghasilkan kader-kader bangsa yang berkualitas dalam usaha menyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa.


BAB IV
Kode Etik

Pasal 10
Kode Etik

Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia


BAB V
Atribut

Pasal 11
Atribut

Paskibra Kota Medan memiliki lambang, logo, dan atribut yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga.


BAB VI
Keanggotaan

Pasal 12
Keanggotaan

1. Anggota Paskibra Kota Medan adalah pemuda Kota Medan, baik yang masih berstatus pelajar maupun sudah menyelesaikan pendidikannya disekolah dan memiliki Paskibra Satuan disekolahnya.
2. Anggota Paskibra Kota Medan terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
3. Anggota biasa adalah anggota Paskibra Satuan yang telah terdaftar di satuannya dan tercatat pada data administrasi di PKM
4. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA Sederajat dan telah mengikuti program pengkaderan khusus yang dilaksanakan oleh PKM
5. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa, berpartisipasi aktif/nyata yang telah ditetapkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan, melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan


BAB VII
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 13
Hak dan Kewajiban

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga
BAB VIII
Susunan dan Tugas Pengurus

Pasal 14
Susunan

1. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Pengurus Inti/Badan Pengurus Harian (BPH)
2. Koordinator Wilayah
3. Pengurus Paskibra Satuan
2. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan memiliki hubungan vertikal dari Badan Pengurus Harian hingga Pengurus Paskibra Satuan.


Pasal 15
Tugas Pengurus

Pengurus Paskibra Kota Medan bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Besar, atau memperhatikan saran-saran Dewan Pembina
2. Melaksanakan Musyawarah Besar
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar
4. Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pembina dan tidak melanggar Peraturan Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
5. Menyusun Peraturan Organisasi yang dianggap perlu.





Pasal 16

Koordinator Wilayah bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga, Keputusan Mubes, dan memperhatikan saran-saran dari Komandan dan Wakil Komandan Paskibra Kota Medan.
2. Melaksanakan Pengembangan Wilayah sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian Paskibra Kota Medan.

Pasal 17

Pengurus Paskibra Satuan bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Mubes, dan berkordinasi dengan Koordinator Wilayah masing - masing
2. Melakukan Pembinaan dan pengkaderan yang kontiniu terhadap pelajar yang ada ditingkat sekolah masing – masing.
3. Mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKM sesuai dengan kebutuhan Paskibra Satuan


BAB IX
Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina

Pasal 18
Pelindung

Pelindung Paskibra Kota Medan adalah Walikota Medan dan Muspida Kota Medan secara fungsional.

Pasal 19
Penasehat

Penasehat Paskibra Kota Medan yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

Pasal 20
Dewan Pembina

Paskibra Kota Medan memiliki susunan Dewan Pembina yang terdiri dari :
1. Kepala Subdis Kepemudaan Dispora Kota Medan
2. Kepala Subdis Pendidikan Menengah Umum dan kejuruan Diknas Kota Medan
3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan
4. Kepala Sekolah masing – masing satuan


BAB X
Keuangan

Pasal 21
Keuangan

Keuangan Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Iuran Anggota
2. Bantuan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lainnya


BAB XI
Pertemuan-Pertemuan

Pasal 22
Pertemuan – pertemuan

1. Pertemuan – pertemuan / Musyawarah Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat Koordinasi
5. Rapat Pleno Pengurus
6. Rapat Kerja Wilayah yang selanjutnya disebut dengan RAKERWIL.
2. Pertemuann – pertemuan/musyawarah Paskibra Satuan terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Luar Besar
c. Rapat Kerja Pengurus
d. Rapat Koordinasi


BAB XII
Qourum, Pengambilan Keputusan dan Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 23
Qourum

1. Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 n ditambah 1 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri
2. Musyawarah yang lain di dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan




Pasal 24
Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahkan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan memperhatikan saran – saran Dewan Pendiri

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar

1. Untuk merubah Anggaran Dasar, Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri PKM.
2. Untuk hal yang tersebut pada pasal 23 ayat 1, keputusan dinyatakan sah apabila Pengurus menyetujui sekurang-kurangnya ½ tambah Satu.


BAB XIII
Pembubaran Organisasi

Pasal 26
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran hanya dapat dilakukan di dalam Mubes Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu dengan ketentuan qourum seperti dalam pasal 19.
2. Kekayaan Organisasi setelah organisasi ini dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Mubes tersebut dalam pasal ini.


BAB XIV
Penutup

Pasal 27
Penutup

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA KOTA MEDAN


BAB I
Kode Etik dan Atribut

Pasal 1
Kode Etik

Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia yang berbunyi :
1. Aku mengaku, bahwa aku, adalah Makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia
3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia
4. Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila
5. Aku mengaku, bernegara satu, negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta dengan inayah-Nya.


Pasal 2
Atribut

1. Lambang Paskibra Kota Medan seperti yang terdapat dalam lampiran AD/ART ini dan diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Lambang tersebut seperti pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera dan atribut Paskibra Kota Medan lainnya.
3. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra Kota Medan tidak dibenarkan dipakai dan dimiliki oleh selain anggota Paskibra Kota Medan
4. Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik dan atribut dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB II
Keangotaan

Pasal 3
Penerimaan Anggota

1. Anggota Paskibra Satuan diterima melalui mekanisme seleksi yang sistematis dan terencana sesuai dengan budaya satuan masing-masing dan memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Pengurus Paskibra Kota Medan merupakan perhimpunan perwakilan anggota paskibra satuan yang dipilih melalui mekanisme MUBES yang dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan periode sebelumnya.

Pasal 4
Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan

1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan dilakukan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pembina
2. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi


Pasal 5
Penetapan Koordinator Wilayah

1. Pengesahan dan Pengukuhan Koordinator Wilayah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan
2. Tata cara Penetapan Koordinator Wilayah diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 6
Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan

1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan,
2. Pengesahan dan Pengukuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Satuan masing – masing
3. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
Hak dan Kewajiban dan Pemberhentian

Pasal 7
Hak

1. Anggota Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra Kota Medan
4. Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran, pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
5. Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi

2. Anggota Luar Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi anggota Badan Pengurus Paskibra Kota Medan

3. Anggota Kehormatan memiliki hak :
1. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan
2. Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan Paskibra Kota Medan.


Pasal 8
Kewajiban Anggota


1. Tunduk dan taat terhadap Dharma Mulia Putra/i Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Medan serta seluruh Peraturan Organisasi lainnya.
2. Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra Kota Medan dan menjunjung tinggi nama baik dan misi organisasi.
3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan organisasi.


Pasal 9
Pemberhentian Anggota

1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dinyatakan berhenti apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban anggota
2. Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
Susunan Pengurus

Pasal 10
Susunan Kepengurusan Paskibra Kota Medan

Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Komandan
2. Wakil Komandan
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator Wilayah
7. Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Organisasi
8. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
9. Seksi Dana Dan Usaha


Pasal 11

1. Pemilihan Pengurus Paskibra Kota Medan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar.
2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 5 tahun dalam 1 periode kepengurusan
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Paskibra Satuan

Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Komandan Paskibra Satuan
2. Wakil Komandan
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi Latihan
7. Seksi Disiplin
8. Seksi Kepemimpinan
Pasal 13

1. Pemilihan Pengurus Paskibra Satuan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar Satuan.
2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 1 tahun dalam 1 periode kepengurusan

BAB V
Dewan Pembina

Pasal 14
Dewan Pembina Paskibra Kota Medan

1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan c.q. Ka. Subdis Kepemudaan sebagai Dewan Pembina yang melakukan pembinaan secara operasional.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan c.q. Ka. Subdis Pendidikan Menengah dan Pendidikan Kejuruan melakukan pembinaan secara fungsional.
3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan yang tercantum dalam Akte Pendirian
4. Kepala Sekolah tiap satuan sebagai pelaksana pembinaan ditiap-tiap satuan-satuan

Pasal 15
Dewan Pembina Paskibra Satuan

1. Kepala Sekolah sebagai Ketua Dewan Pembina
2. Pembantu Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai Sekretaris Dewan Pembina
3. 1 orang guru yang ditunjuk melalui Musyawarah Besar Pengurus Paskibra Satuan

BAB VI
Musyawarah, Rapat serta Pertemuan

Pasal 16
Musyawarah dan Rapat

1. Pengurus Paskibra Kota Medan dan Pengurus Paskibra Satuan melaksanakan Musyawarah dan Rapat dilakukan secara periodik/terprogram dan terencana.
2. Tugas dan wewenang Musyawarah dan rapat-rapat Paskibra Kota Medan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17
Pertemuan Paskibra Kota Medan dan Satuan

1. Paskibra Kota Medan melakukan pertemuan setiap satu minggu sekali yang ditentukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.
2. Pengurus Paskibra Satuan dapat melakukan pertemuan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

BAB VII
Peserta Musyawarah dan Rapat

Pasal 18
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Kota Medan

1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh :
a. Para utusan Paskibra Satuan yang berada di Kota Medan dan telah terdaftar dalam organisasi.
b. Unsur Pembina Paskibra Kota Medan
c. Peninjau, adalah para pembina paskibra satuan baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
d. Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Rapat – rapat yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh Pengurus Paskibra Kota Medan dan para pengurus paskibra satuan tingkat sekolah yang diundang.
3. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 19
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Satuan

1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Pengurus Paskibra satuan dihadiri oleh :
a. Para pengurus Paskibra Satuan Masing-masing.
b. Unsur Pembina Paskibra Satuan
c. Peninjau, adalah para pengurus organisasi lain yang terdapat dalam sekolah masing-masing
d. Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam musyawarah tersebut

BAB VIII
Keuangan

Pasal 20
Keuangan

Sumber keuangan Paskibra Kota Medan Dan Paskibra Satuan terdiri dari :
1. Iuran Anggota yang diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam rapat pleno Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Rapat dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan

BAB X
Penutup

Pasal 22
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: