Selasa, 23 Desember 2008

GAP VII 2008 ditutup dengan guyuran hujan

3 hari pelaksanaan GAP VII di Graha Kirana Medan di tutup dengan guyuran hujan. Walaupun begitu, tidak menghalangi PKM melanjutkan upacara pentupan. Upacara sendiri dihadiri oleh Kasubdis Dispora Medan, Bapak Isa Anshari, Ketua Yayasan Graha Kirana Bpk.Prof. M. Arif Nasution.
Acara 3 hari berlangsung sukses, mempertandingkan 3 mata lomba, LKBB, Formasi, dan Tari Kreasi. Sebanyak 37 sekolah tetap setia meramaikan kegiatan GAP VII ini. Pada acara penutupan, diumumkan pemenang-pemenang ntuk masing-masing kategori.
Juara LKBB Divisi A : Satuan Taman Siswa
Juara LKBB Divisi B : Satuan SMUN 14

Juara Formasi Divisi A : Satuan Paspramsat MAN 1
Juara Formasi Divisi B : Satuan

Juara Tari Kreasi : Satuan Pasbrata SMUN 8

Dari hasil perolehan medali, diperoleh untuk Juara Umum Divisi A : PASBRATA SMUN 8 memperoleh trophy bergilir Piala Walikota Medan

Juara Umum Divisi B : Satuan SMUN 14 Medan, memperoleh Trophy Bergilir Piala Kadispora Medan.

Kegiatan GAP ini berlangsung sukses, memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Untuk tuan rumah GAP VIII 2009, terpilih Perguruan HARAPAN MANDIRI Medan.




Sampai jumpa di GAP VIII 2009 Harapan Mandiri Medan.

(pkm.red)

Jumat, 19 Desember 2008

Gelar Aksi Paskibra Kota Medan VII resmi di buka

Gelar Aksi Paskibra VII yang dilaksanakan Paskibra Kota Medan bekerjasama dengan Yayasan Graha Kirana resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Medan Drs. Chairil Anwar di Yayasan Perguruan Graha Kirana, pagi ini tepat pukul 08.30 WiB. Kejuaraan yang diikuti 37 paskibra satuan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Yayasan Bapak Prof.Dr. Muhammad Arif Nasution, MA, Kasubdis Dispora Bpk.Drs.Isa Anshari, Kepala Sekolah Perguruan Graha Kirana Drs. M. Nurdin, Komandan Paskibra Kota Medan Muhammad Azka Imani, ST dan segenap pengurus PKM, guru-guru serta jajaran pengurus Yayasan Perguruan Graha Kirana Medan.
Adapun kegiatan ini dilaksakan 3 hari, mulai 20 s/d 22 Desember 2008 memperebutkan Trophy bergilir Walikota Kota Medan untuk Juara Umum Divisi A dan Piala Bergilir Kadispora Kota Medan untuk Juara Umum Divisi B.
Dalam sambutannya, Bapak Kadispora Kota Medan menghimbau agar kepada segenap dan seluruh anggota Paskibra Kota Medan untuk terus berlatih dan melakukan kegiatan ekstrakulikuler positif di luar pelajaran sekolah.
Juga dalam wawancara yang dilakukan TVRI Medan, Bapak Prof. Dr. Muhammad Arif Nasution menyampaikan bahwa kegiatan paskibra ini harus terus dikembangkan, jika bisa tidak hanya di tingkat SMU, tapi juga di tingkat SMP dan SD.
Menurut Komandan PKM, Muhammad Azka Imani, kegiatan GAP ini merupakan puncak dari seluruh program kerja PKM, dimana di ajang in, adalah ajang untuk uji kemampuan dari paskibra satuan yang ada di Medan, sampai sejauh mana latihan dan materi yang telah diberikan sebelumnya, mampu dikuasai para anggota.
Setelah pembukaan, kegiatan perlombaan dimulai dengan mata lomba LKBB untuk Divisi B. Dilanjutkan LKBB untuk divisi A. Hari kedua dilanjutkan dengan Lomba Formasi, dan hari ketiga lomba Tari Kreasi.

Rabu, 17 Desember 2008

GELAR AKSI PASKIBRA (GAP) VII 2008



Paskibra Kota Medan (PKM) akan menyelenggarakan Gelar Aksi Paskibra Ke-VII Tahun 2008 pada tanggal 20-22 Desember 2008, bertempat di Perguruan Yayasan Grha Kirana, Medan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan tiap tahun yang merupakan program akhir tahun PKM. GAP bertujuan untuk menguji kemampuan Paskibra Satuan di kota Medan, sampai sejauh mana mereka mampu mengaplikasikan latihan di sekolahnya dalam perlombaan sesungguhnya.
Dalam GAP, yang diperlombakan adalah Lomba Formasi, Lomba Ketram[iln Baris-berbaris dan Lomba Tari Kreasi. Dalam perlombaan ini, satuan-satuan di bagi menjadi 2 Divisi, yaitu Divisi A dan Divisi B. Adapun Divisi A berisi satuan-satuan yang sudah mapan, baik secara prestasi, skill kelompok, individu, dan hampir selalu mendapatkan posisi 6 besar dalam setiap perlombaan yang diselenggarakan PKM. Divisi B terdiri dari satuan-satuan yang berkembang. Adapun satuan divisi B, jika mampu menunjukkan prestasi, dapat promosi dan menjadi anggota divisi A.
Dalam GAP kali ini, PKM berharap tidak lagi terjadi kesenjangan antar satuan, karena tujuan dari PKM adalaha menyatukan paskibra-paskibra satuan dalam hal gerakan.



Salam Paskibra.
Pengurus PKM.

Sabtu, 22 November 2008

Program Kerja 2009

PROGRAM KERJA
PASKIBRA KOTA MEDAN
TAHUN 2009

A. Pengertian

1. Program Kerja PKM Tahun 200 merupakan pedoman umum dalam melaksanakan kegiatan organisasi
2. Program Kerja PKM ini merupakan penjabaran tujuan dan fungsi PKM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Paskibra Kota Medan, serta peran aktifnya dalam pembinaan anggota dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

B. Maksud, Tujuan Dan Fungsi
1. Program Kerja PKM ini dimaksudkan sebagai pedoman umum dan alat penyamaan pandangan.
2. Program Kerja PKM ini bertujuan menyatukan arah dan gerak langkah pelaksanaan kegiatan
3. Program Kerja PKM ini berfungsi sebagai tolak ukur dalam menilai tingkat keberhasilan kepemimpinan PKM sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi.

C. Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengurus PKM wajib menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja ini.


D. Sasaran Program Kerja
Program Kerja PKM ini mempunyai dua sasaran utama yakni :
Sasaran Ke Dalam
a) Memantapkan Paskibra Kota Medan sebagai organisasi yang akomodatif terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas yang diembannya sebagai Pandu Ibu Pertiwi yang berpancasila.
b) Menghimpun seluruh potensi yang dimiliki oleh anggota Paskibra Kota Medan sebagai kekuatan yang dapat disumbangkan kepada bangsa dan negara

Sasaran Ke Luar
a) Mengarahkan dan meningkatkan peran dalam pembinaan generasi muda
b) Berkiprah lebih nyata dalam pembangunan bangsa Indonesia dengan semua potensi yang dimiliki
c) Mengupayakan pembentukan Paskibra Satuan di seluruh SLTA Kota Medan.

E. Skala Dan Bentuk Program
1. Program Jangka Panjang
Program Jangka Panjang ini ditekankan pada peningkatan peran aktif Paskibra Kota Medan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawab sebagai warga negara, khususnya generasi muda.
1.1. Mengembangkan Professionalisme Anggota
Melakukan pelatihan kepada anggota Paskibra Kota Medan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dan mampu hidup mandiri serta sebagai pioner bagi masyarakat dalam aktivitas yang berbudi pekerti.
1.2. Memberdayakan Paskibra Satuan Se-Kota Medan
Membantu dan membimbing usaha pembentukan Paskibra Satuan di seluruh SMA Sederajat di Kota Medan, memberikan informasi mengenai prosedur pembentukan dan pelaksanaan Paskibra Satuan bekerjasama dengan OSIS setempat. Dan juga memberikan bimbingan dan arahan secara manajemen kepada Pengurus Paskibra Satuan yang telah terbentuk.
1.3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kerjasama dengan Organisasi Lain
Dengan kemampuan yang ada, Paskibra Kota Medan dapat mengembangkan kerjasama dengan organisasi lain, khususnya organisasi kepemudaan, dalam melaksanakan aktivitas – aktivitas yang berguna bagi kedua belah pihak dan dapat menyumbangkan sesuatu bagi masyarakat, bangsa dan Negara
1.4. Mewujudkan kepedulian dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara
Kepedulian dan pengabdian ini terutama untuk membantu pemerintah memasyarakatkan kembali pedoman pelaksanaan perangkat atribut Negara, serta mengabdikannya dalam wujud yang sesuai menurut Peraturan – Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
1.5. Melaksanakan Aktivitas Sosial
Dengan kemampuan organisasi yang ada, diharapkan PKM akan mendapatkan tenaga, pikiran dan bila mungkin materi untuk membantu program pemerintah di segala bidang, khususnya sosial kemasyarakatan dan pembinaan generasi muda.
1.6. Mengevaluasi Program Kerja Jangka Pendek
Evaluasi ini bertujuan memperbaiki kekurangan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai.
2. Program Jangka Pendek
Skala Prioritas dalam Program Jangka Pendek ini terutama ditekankan pada pembenahan organisasi dengan segala perangkatnya, memperbaiki sistem komunikasi dan upaya – upaya untuk lebih mengukuhkan keberadaan organisasi di masyarakat luas.
2.1. Konsolidasi
Konsolidasi berarti menata seluruh perangkat yang ada dalam sebuah manajemen organisasi yang utuh, mandiri, modern dan terbuka di bawah kepemimpinan yang terdiri dari orang yang berdedikasi dan loyalitas tinggi, professional dan rela berkorban. Konsolidasi ini dilakukan dengan tiga pendekatan yakni :
2.1.1. Konsolidasi Organisasi, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun dan menerbitkan petunjuk pelaksanaan pembentukan Paskibra Satuan tingkat SMA Sederajat di Kota Medan
b. Melaksanakan MUBES III, PKM sebagaimana disebut dalam AD/ART
c. Menyusun sistem mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART.
2.1.2. Konsolidasi Personil dalam bentuk :
a. Memilih personil yang berkualitas dalam melengkapi kepengurusan
b. Menyelenggarakan pelatihan – pelatihan keorganisasian yang berjenjang dan berkesinambungan bagi seluruh anggota.
c. Mengikutsertakan anggota dalam kegiatan pelatihan pembinaan yang diselenggarakan pihak lain terutama dalam program yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
2.1.3. Konsolidasi Finansial, yaitu mengembangkan potensi financial yang ada untuk menunjang operasional organisasi, terutama untuk aktivitas rutin dengan cara :
a. Mengaktifkan pemungutan iuran anggota dan pengumpulan dana dari para donatur.
b. Mengembangkan usaha – usaha yang sah dan tidak mengikat.

2.2. Peningkatan Kualitas Paskibra Satuan
a. Mengaktifkan jenjang pelatihan kepemimpinan di kalangan anggota secara berkesinambungan untuk melanjutkan pelatihan yang telah diikuti.
b. Mengupayakan peran serta Paskibra Kota Medan dan anggota – anggotanya dalam menyangkut kegiatan yang menyangkut Pengibaran Bendera Merah Putih dan Upacara Nasional lainnya. Pelaksanaannya harus terkoordinasi dengan pengurus sehingga secara formal dapat meningkatkan eksistensi organisasi.

PENUTUP
Profil Paskibra Kota Medan, disusun adalah untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang Paskibra Kota Medan kepada Organisasi, Instansi yang ingin mengenal dan akan menjadikan Paskibra Kota Medan sebagai Mitra Kerja bagi mereka.
Harapan yang sangat mendasar adalah bahwa Profil ini dapat memberikan sumbangan yang sangat baik kepada Pengurus Paskibra Kota Medan dalam mewujudkan dan melaksanakan Program Kerja yan ada.

AD/ART Paskibra Kota Medan

ANGGARAN DASAR
PASKIBRA KOTA MEDAN

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Paskibra Kota Medan yang disingkat dengan PKM

Pasal 2
Waktu

Paskibra Kota Medan didirikan pada tanggal 14 Juli 1999 di Medan melalui Musyawarah Besar I PKM, untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Kedudukan

Paskibra Kota Medan berkedudukan di Kota Medan


BAB II
Azas, Tujuan dan Kedaulatan

Pasal 4
Azas

Paskibra Kota Medan berazaskan Pancasila dan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945.










Pasal 5
Tujuan

1. Menghimpun dan membina para anggota Paskibra Satuan tingkat Sekolah, agar menjadi warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengamalkan Pancasila
3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental, cukup pengetahuan dan kemahiran untuk dapat melaksanakan pekerjaan serta daya tahan fisik yang tinggi.


Pasal 6
Kedaulatan

Kedaulatan Paskibra Kota Medan terletak ditangan anggota Paskibra Kota Medan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (Mubes) Paskibra Kota Medan dibawah pengawasan Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan


BAB III
Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 7
Status

Status Paskibra Kota Medan adalah satu-satunya wadah berhimpun para Paskibra Satuan tingkat sekolah di Kota Medan, dibawah binaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang terbagi kedalam beberapa wilayah binaan.

Pasal 8
Sifat

1. Paskibra Kota Medan adalah wadah bagi Pemuda Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
2. Paskibra Kota Medan yang merupakan wadah berhimpunya Paskibra Satuan yang sistem kepemimpinannya bersifat kolektif.





Pasal 9
Fungsi

1. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan serta pemersatu bagi Paskibra Satuan yang merupakan bagian dari generasi Muda Indonesia.
2. Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghasilkan pemuda yang berkepribadian dan berpengetahuan.
3. Sebagai wadah proses regenerasi untuk menghasilkan kader-kader bangsa yang berkualitas dalam usaha menyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa.


BAB IV
Kode Etik

Pasal 10
Kode Etik

Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia


BAB V
Atribut

Pasal 11
Atribut

Paskibra Kota Medan memiliki lambang, logo, dan atribut yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga.


BAB VI
Keanggotaan

Pasal 12
Keanggotaan

1. Anggota Paskibra Kota Medan adalah pemuda Kota Medan, baik yang masih berstatus pelajar maupun sudah menyelesaikan pendidikannya disekolah dan memiliki Paskibra Satuan disekolahnya.
2. Anggota Paskibra Kota Medan terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
3. Anggota biasa adalah anggota Paskibra Satuan yang telah terdaftar di satuannya dan tercatat pada data administrasi di PKM
4. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA Sederajat dan telah mengikuti program pengkaderan khusus yang dilaksanakan oleh PKM
5. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa, berpartisipasi aktif/nyata yang telah ditetapkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan, melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan


BAB VII
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 13
Hak dan Kewajiban

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga
BAB VIII
Susunan dan Tugas Pengurus

Pasal 14
Susunan

1. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Pengurus Inti/Badan Pengurus Harian (BPH)
2. Koordinator Wilayah
3. Pengurus Paskibra Satuan
2. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan memiliki hubungan vertikal dari Badan Pengurus Harian hingga Pengurus Paskibra Satuan.


Pasal 15
Tugas Pengurus

Pengurus Paskibra Kota Medan bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Besar, atau memperhatikan saran-saran Dewan Pembina
2. Melaksanakan Musyawarah Besar
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar
4. Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pembina dan tidak melanggar Peraturan Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
5. Menyusun Peraturan Organisasi yang dianggap perlu.





Pasal 16

Koordinator Wilayah bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga, Keputusan Mubes, dan memperhatikan saran-saran dari Komandan dan Wakil Komandan Paskibra Kota Medan.
2. Melaksanakan Pengembangan Wilayah sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian Paskibra Kota Medan.

Pasal 17

Pengurus Paskibra Satuan bertugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Mubes, dan berkordinasi dengan Koordinator Wilayah masing - masing
2. Melakukan Pembinaan dan pengkaderan yang kontiniu terhadap pelajar yang ada ditingkat sekolah masing – masing.
3. Mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKM sesuai dengan kebutuhan Paskibra Satuan


BAB IX
Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina

Pasal 18
Pelindung

Pelindung Paskibra Kota Medan adalah Walikota Medan dan Muspida Kota Medan secara fungsional.

Pasal 19
Penasehat

Penasehat Paskibra Kota Medan yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

Pasal 20
Dewan Pembina

Paskibra Kota Medan memiliki susunan Dewan Pembina yang terdiri dari :
1. Kepala Subdis Kepemudaan Dispora Kota Medan
2. Kepala Subdis Pendidikan Menengah Umum dan kejuruan Diknas Kota Medan
3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan
4. Kepala Sekolah masing – masing satuan


BAB X
Keuangan

Pasal 21
Keuangan

Keuangan Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Iuran Anggota
2. Bantuan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lainnya


BAB XI
Pertemuan-Pertemuan

Pasal 22
Pertemuan – pertemuan

1. Pertemuan – pertemuan / Musyawarah Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat Koordinasi
5. Rapat Pleno Pengurus
6. Rapat Kerja Wilayah yang selanjutnya disebut dengan RAKERWIL.
2. Pertemuann – pertemuan/musyawarah Paskibra Satuan terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Luar Besar
c. Rapat Kerja Pengurus
d. Rapat Koordinasi


BAB XII
Qourum, Pengambilan Keputusan dan Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 23
Qourum

1. Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 n ditambah 1 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri
2. Musyawarah yang lain di dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan




Pasal 24
Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahkan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan memperhatikan saran – saran Dewan Pendiri

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar

1. Untuk merubah Anggaran Dasar, Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri PKM.
2. Untuk hal yang tersebut pada pasal 23 ayat 1, keputusan dinyatakan sah apabila Pengurus menyetujui sekurang-kurangnya ½ tambah Satu.


BAB XIII
Pembubaran Organisasi

Pasal 26
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran hanya dapat dilakukan di dalam Mubes Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu dengan ketentuan qourum seperti dalam pasal 19.
2. Kekayaan Organisasi setelah organisasi ini dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Mubes tersebut dalam pasal ini.


BAB XIV
Penutup

Pasal 27
Penutup

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA KOTA MEDAN


BAB I
Kode Etik dan Atribut

Pasal 1
Kode Etik

Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia yang berbunyi :
1. Aku mengaku, bahwa aku, adalah Makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia
3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia
4. Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila
5. Aku mengaku, bernegara satu, negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta dengan inayah-Nya.


Pasal 2
Atribut

1. Lambang Paskibra Kota Medan seperti yang terdapat dalam lampiran AD/ART ini dan diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Lambang tersebut seperti pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera dan atribut Paskibra Kota Medan lainnya.
3. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra Kota Medan tidak dibenarkan dipakai dan dimiliki oleh selain anggota Paskibra Kota Medan
4. Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik dan atribut dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB II
Keangotaan

Pasal 3
Penerimaan Anggota

1. Anggota Paskibra Satuan diterima melalui mekanisme seleksi yang sistematis dan terencana sesuai dengan budaya satuan masing-masing dan memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Pengurus Paskibra Kota Medan merupakan perhimpunan perwakilan anggota paskibra satuan yang dipilih melalui mekanisme MUBES yang dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan periode sebelumnya.

Pasal 4
Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan

1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan dilakukan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pembina
2. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi


Pasal 5
Penetapan Koordinator Wilayah

1. Pengesahan dan Pengukuhan Koordinator Wilayah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan
2. Tata cara Penetapan Koordinator Wilayah diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 6
Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan

1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan,
2. Pengesahan dan Pengukuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Satuan masing – masing
3. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
Hak dan Kewajiban dan Pemberhentian

Pasal 7
Hak

1. Anggota Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra Kota Medan
4. Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran, pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
5. Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi

2. Anggota Luar Biasa memiliki hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
3. Dipilih dan memilih untuk menjadi anggota Badan Pengurus Paskibra Kota Medan

3. Anggota Kehormatan memiliki hak :
1. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan
2. Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan Paskibra Kota Medan.


Pasal 8
Kewajiban Anggota


1. Tunduk dan taat terhadap Dharma Mulia Putra/i Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Medan serta seluruh Peraturan Organisasi lainnya.
2. Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra Kota Medan dan menjunjung tinggi nama baik dan misi organisasi.
3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan organisasi.


Pasal 9
Pemberhentian Anggota

1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dinyatakan berhenti apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban anggota
2. Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
Susunan Pengurus

Pasal 10
Susunan Kepengurusan Paskibra Kota Medan

Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Komandan
2. Wakil Komandan
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator Wilayah
7. Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Organisasi
8. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
9. Seksi Dana Dan Usaha


Pasal 11

1. Pemilihan Pengurus Paskibra Kota Medan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar.
2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 5 tahun dalam 1 periode kepengurusan
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Paskibra Satuan

Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :
1. Komandan Paskibra Satuan
2. Wakil Komandan
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi Latihan
7. Seksi Disiplin
8. Seksi Kepemimpinan
Pasal 13

1. Pemilihan Pengurus Paskibra Satuan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar Satuan.
2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 1 tahun dalam 1 periode kepengurusan

BAB V
Dewan Pembina

Pasal 14
Dewan Pembina Paskibra Kota Medan

1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan c.q. Ka. Subdis Kepemudaan sebagai Dewan Pembina yang melakukan pembinaan secara operasional.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan c.q. Ka. Subdis Pendidikan Menengah dan Pendidikan Kejuruan melakukan pembinaan secara fungsional.
3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan yang tercantum dalam Akte Pendirian
4. Kepala Sekolah tiap satuan sebagai pelaksana pembinaan ditiap-tiap satuan-satuan

Pasal 15
Dewan Pembina Paskibra Satuan

1. Kepala Sekolah sebagai Ketua Dewan Pembina
2. Pembantu Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai Sekretaris Dewan Pembina
3. 1 orang guru yang ditunjuk melalui Musyawarah Besar Pengurus Paskibra Satuan

BAB VI
Musyawarah, Rapat serta Pertemuan

Pasal 16
Musyawarah dan Rapat

1. Pengurus Paskibra Kota Medan dan Pengurus Paskibra Satuan melaksanakan Musyawarah dan Rapat dilakukan secara periodik/terprogram dan terencana.
2. Tugas dan wewenang Musyawarah dan rapat-rapat Paskibra Kota Medan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17
Pertemuan Paskibra Kota Medan dan Satuan

1. Paskibra Kota Medan melakukan pertemuan setiap satu minggu sekali yang ditentukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.
2. Pengurus Paskibra Satuan dapat melakukan pertemuan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

BAB VII
Peserta Musyawarah dan Rapat

Pasal 18
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Kota Medan

1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh :
a. Para utusan Paskibra Satuan yang berada di Kota Medan dan telah terdaftar dalam organisasi.
b. Unsur Pembina Paskibra Kota Medan
c. Peninjau, adalah para pembina paskibra satuan baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
d. Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Rapat – rapat yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh Pengurus Paskibra Kota Medan dan para pengurus paskibra satuan tingkat sekolah yang diundang.
3. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 19
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Satuan

1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Pengurus Paskibra satuan dihadiri oleh :
a. Para pengurus Paskibra Satuan Masing-masing.
b. Unsur Pembina Paskibra Satuan
c. Peninjau, adalah para pengurus organisasi lain yang terdapat dalam sekolah masing-masing
d. Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam musyawarah tersebut

BAB VIII
Keuangan

Pasal 20
Keuangan

Sumber keuangan Paskibra Kota Medan Dan Paskibra Satuan terdiri dari :
1. Iuran Anggota yang diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam rapat pleno Pengurus Paskibra Kota Medan
2. Rapat dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan

BAB X
Penutup

Pasal 22
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.

Sejarah Singkat Paskibra Kota Medan

Kota Medan merupakan Kota ketiga terbesar ke-3 di Indonesia dan telah menjadi Kota Metropolitan. Salah satu faktor pendukung atas perannya sebagai Kota Metropolitan adalah para pemuda – pemuda yang memiliki pikiran dan aktivitas yang aktif yang dicurahkan untuk terselenggaranya Kota Medan sebagai Kota Metropolitan yang baik.

Mengingat akan hal tersebut, maka beberapa tokoh pemuda dalam kepaskibraan dan para siswa – siswi tingkat SMA sederajat berkumpul untuk membentuk suatu organisasi yang dapat mengembangkan kepribadian dan penyaluran bakat dan ide – ide para pemuda tingkat SMA sederajat.

Sampai dengan tahun 1999, Medan adalah kota besar yang tidak memiliki wadah organisasi yang dapat menaungi seluruh anggota paskibra satuan tingkat sekolah yang jumlah sekolahnya lebih dari 200 sekolah. Pada tanggal 14 Juli 1999 yang bertempat pada Ruang Serba Guna (Aula) Sekolah Menengah Umum Negeri 1 (SMUN 1) Medan dilaksanakan Musyawarah Besar I, untuk membentuk Organisasi yang menaungi seluruh kepentingan dan cipta kreasi anggota paskibra yang berada di Kota Medan. Berdasarkan Musyawarah tersebut disepakati organisasi tersebut diberi nama Paskibra Kota Medan yang selanjutnya disingkat menjadi PKM.

Pada pertemuan tersebut dihadiri dan disetujui oleh Para unsur pendiri yang terdiri dari Purna Paskibraka Provinsi Sumatera Utara (M.Fadli Husni, Rolyn M Purba, ST dan Wahyu Ismiyanto, ST) dan Komandan Paskibra Satuan, Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Kepala Sekolah yang diundang.

Selama masa perjalanannnya PKM mengalami pasang surut aktivitas. Setelah terbentuk pada 14 Juli 1999, kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah Latihan Gabungan (Latgab) untuk seluruh anggota paskibra satuan yang junior, atau yang masih duduk dikelas 1 tingkat smu sederajat. Selanjutnya sampai dengan tahun 2000, kegiatan dapat dibilang hampir tidak ada.
Setelah dilakukan konsolidasi ke dalam oleh pengurus yang ada pada tahun 2001,(yang dipimpin oleh M.Azka Imani, ST dan Sunaryo, SE hingga sekarang) maka kegiatan – kegiatan paskibra kota Medan berjalan kembali seperti biasanya. Sampai dengan tahun 2006, Program Kerja yang direncanakan 90% dapat berjalan dengan baik, serta anggotanya mencapai 80 satuan. Namun hal ini pun masih dianggap kurang mengingat jumlah sekolah yang mencapai 200 sekolah lebih. Keterbatasan ini dikarenakan dana yang menggerakkan roda operasional organisasi masih dinilai kurang. Maka masih banyak lagi dibutuhkan sumber daya yang tersedia yang ada di Kota Medan untuk diberdayakan, sehingga apa yang diharapkan dengan berdirinya organisasi ini dapat tercapai.

Mengapa Paskibra Kota Medan Didirikan

Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) merupakan salah satu organisasi yang membina pemuda generasi muda yang berusia 16 tahun keatas. Artinya bahwa anggota dari Paskibra ini adalah siswa-siswi sekolah tingkat menengah atas atau sederajat (SMA/MA/SMK), dan juga para alumni sekolah yang pernah mengibarkan bendera merah putih, baik di sekolah maupun tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi dan nasional, yang lebih dikenal dengan purna paskibra.

Mengutip dari kata – kata salah satu tokoh nasional Bapak A. Mutahar, yang notabene adalah mantan Direktur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia pada masa pemerintahan Bapak Presiden Ir. Soekarno, mengatakan bahwa “Pemuda yang ideal Republik Indonesia adalah pemuda – pemudi yang dididik dalam kawah candradimuka kepaskibraan.” Hal ini jelas bagi kita, bahwa pemuda – pemudi yang pernah mendapatkan pendidikan non formal seperti di kepaskibraan adalah orang – orang yang memiliki paradigma yang lebih baik dan ketahanan fisik yang lebih unggul, serta memiliki pengetahuan yang lebih dari pemuda – pemuda yang tidak mendapatkan pendidikan non formal tersebut.

Hal ini sangat jelas, kita ambil contoh bahwa mantara presiden wanita pertama Indonesia, Ibu Megawati adalah salah satu orang yang pernah mendapatkan pendidikan kepaskibraan, Bapak DR. Adhyaksa Dault, MSi, SH juga adalah salah satu orang yang mendapatkan pendidikan kepaskibraan pada masa pendidikan formal mereka. Dan banyak lagi pemuda – pemuda yang pernah mendapatkan pendidikan non formal kepaskibraan menjadi tokoh-tokoh atau setidaknya memiliki peran dalam membangunan dan membesarkan Negara ini.

Jelas bahwa ujung tombak dari melanjutkan kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah pemuda – pemudi yang memiliki, pengetahuan, fisik, mental dan pemikiran yang unggul. Oleh karena itu disekolah – sekolah dikembangkanlah organisasi – organisasi yang bertujuan untuk membentuk hal yang telah disebutkan tadi.

Medan merupakan Kota ketiga terbesar di Indonesia, yang memiliki sekolah lebih dari 200 sekolah, banyak memiliki organisasi ekstrakurikuler paskibra, selama tahun 1980-an sampai dengan tahun 1999, tidak memiliki wadah yang dapat menampung aspirasi sekolah – sekolah untuk mengembangkan pengetahuan, kemampuan baik fisik maupun mental yang unggul dan seterusnya bagi anggota paskibranya.

Atas dasar untuk memberikan apresiasi bagi sekolah – sekolah dan bagi pemuda-pemudi yang memiliki rasa tanggungjawab atas Negara ini dan berniat untuk mengembangkan bakatnya untuk dapat lebih berkembang serta untuk menampung aspirasi – aspirasi yang sekolah miliki, dengan maksud untuk melahirkan generasi yang dapat dihandalkan, maka dibentuklah suatu wadah organisasi untuk menampung paskibra – pasibra disekolah – sekolah di Kota Medan. Organisasi ini disebut dengan Paskibra Kota Medan (PKM).