tag:blogger.com,1999:blog-67641047329345603152024-03-14T03:55:01.331-07:00Paskibra Kota MedanPaskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-76007895219416301842009-01-22T19:49:00.000-08:002009-01-22T19:52:59.956-08:00RegistrasiSampai hari ini, 23/01/09 satuan yang registrasi online :<br /><ol><li>Paskibra SMaN 4</li><li>Pasdraksi Josua</li><li>Passdan</li><li>Pasti (Methodist 3)</li><li>Pasbrasu</li><li>Paskadan Smektri</li><li>Paskibra M2</li><li>Paskibra Prayatna</li><li>Paskibradca DP</li><li>Pasjupan</li></ol>mengingat tidak efektifnya registrasi online, dan kadang ada kesalahan/error dalam men-download data, maka kami akan meregistrasi ulang secara manual dengan pengisian form.<br /><br />Salam Paskibra!Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-28867244418389902672009-01-22T18:56:00.000-08:002009-01-22T19:06:14.362-08:00Wacana Seminar PaskibraKepada seluruh Paskibra Satuan di Kota Medan,<br /><div style="text-align: justify;">Mengingat banyaknya keluhan, saran, kritik mengenai gerakan baris-berbaris, pengibaran bendera yang benar, karena selama ini bnyak paskibra satuan merasa peraturan itu berubah-ubah, maka dengan ini PKM merencanakan akan mengadakan seminar sehari mengenai Paskibra. Adapun isi dari seminar tersebut sedang di rancang oleh tim dari PKM, tetapi sebagai gambaran, materi yang akan di sampaikan adalah tentang materi gerakan baris-berbaris yang benar, pengibaran bendera, tari komando (sesi ini banyak terjadi kontroversi saat lomba), berias ala paskibra, latihan fisik yang benar bagi paskibra, dll yang nantinya di rasa perlu. Adapun PKM akan mendatangkan nara sumber yang kompeten dan paling ahli dibidangnya masing-masing.<br /><br />Adapun acara ini dibuat sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian PKM sebagai induk organisasi paskibra di Medan, untuk membuat paskibra di medan tambah maju sehingga tidak ada lagi perbedaan mencolok antara paskibra di medan.<br /><br />Acara ini sedang di susun menuju kesempurnaan sehingga nantinya cara ini dapat bermanfaat. Kepada paskibra satuan, nantikan saja surat yang akan di layangkan oleh PKM kepada anda mengenai technical meeting, kapan acara ini dilaksanakan, dan info-info lainnya.<br /><br />Salam Paskibra!<br /></div>Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-75381929043759276832009-01-22T18:50:00.000-08:002009-01-22T18:54:11.696-08:00Terima Kasih Man-1Pelaksanaan Bambu II Paspramsat Man-1 Medan telah dilaksanakan. PKM mengucapkan terima kasih atas dilibatkannya PKM dalam acara tersebut. Juga PKM mengucapkan terima kasih atas acara BAMBU II ini karena telah banyak membantu PKM dalam menjalankan visi dan misinya. Apalagi acara ini se-Sumatera Utara sehingga kita dapat melihat potensi-potensi Paskibra di Sumut. Semoga acara ini dapat di ikuti oleh paskibra-paskibra lain dan membuat prog.kerja serupa sehingga kegiatan paskibra di Medan semakin marak.<br /><br />Next schedule : Perlombaan Paskibra di TAMSIS Medan, 24-25 Januari 2009.Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-17176081822097406362008-12-23T03:26:00.000-08:002008-12-23T03:36:21.784-08:00GAP VII 2008 ditutup dengan guyuran hujan3 hari pelaksanaan GAP VII di Graha Kirana Medan di tutup dengan guyuran hujan. Walaupun begitu, tidak menghalangi PKM melanjutkan upacara pentupan. Upacara sendiri dihadiri oleh Kasubdis Dispora Medan, Bapak Isa Anshari, Ketua Yayasan Graha Kirana Bpk.Prof. M. Arif Nasution.<br /> Acara 3 hari berlangsung sukses, mempertandingkan 3 mata lomba, LKBB, Formasi, dan Tari Kreasi. Sebanyak 37 sekolah tetap setia meramaikan kegiatan GAP VII ini. Pada acara penutupan, diumumkan pemenang-pemenang ntuk masing-masing kategori.<br />Juara LKBB Divisi A : Satuan Taman Siswa<br />Juara LKBB Divisi B : Satuan SMUN 14<br /><br />Juara Formasi Divisi A : Satuan Paspramsat MAN 1<br />Juara Formasi Divisi B : Satuan<br /><br />Juara Tari Kreasi : Satuan Pasbrata SMUN 8<br /><br />Dari hasil perolehan medali, diperoleh untuk Juara Umum Divisi A : PASBRATA SMUN 8 memperoleh trophy bergilir Piala Walikota Medan<br /><br />Juara Umum Divisi B : Satuan SMUN 14 Medan, memperoleh Trophy Bergilir Piala Kadispora Medan.<br /><br />Kegiatan GAP ini berlangsung sukses, memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Untuk tuan rumah GAP VIII 2009, terpilih Perguruan HARAPAN MANDIRI Medan.<br /><br /><br /><br /><br />Sampai jumpa di GAP VIII 2009 Harapan Mandiri Medan.<br /><br />(pkm.red)Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-37231724496877761282008-12-19T22:25:00.001-08:002008-12-19T22:42:04.739-08:00Gelar Aksi Paskibra Kota Medan VII resmi di buka<div style="text-align: justify;"> Gelar Aksi Paskibra VII yang dilaksanakan Paskibra Kota Medan bekerjasama dengan Yayasan Graha Kirana resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Medan Drs. Chairil Anwar di Yayasan Perguruan Graha Kirana, pagi ini tepat pukul 08.30 WiB. Kejuaraan yang diikuti 37 paskibra satuan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Yayasan Bapak Prof.Dr. Muhammad Arif Nasution, MA, Kasubdis Dispora Bpk.Drs.Isa Anshari, Kepala Sekolah Perguruan Graha Kirana Drs. M. Nurdin, Komandan Paskibra Kota Medan Muhammad Azka Imani, ST dan segenap pengurus PKM, guru-guru serta jajaran pengurus Yayasan Perguruan Graha Kirana Medan.<br /> Adapun kegiatan ini dilaksakan 3 hari, mulai 20 s/d 22 Desember 2008 memperebutkan Trophy bergilir Walikota Kota Medan untuk Juara Umum Divisi A dan Piala Bergilir Kadispora Kota Medan untuk Juara Umum Divisi B.<br /> Dalam sambutannya, Bapak Kadispora Kota Medan menghimbau agar kepada segenap dan seluruh anggota Paskibra Kota Medan untuk terus berlatih dan melakukan kegiatan ekstrakulikuler positif di luar pelajaran sekolah.<br /> Juga dalam wawancara yang dilakukan TVRI Medan, Bapak Prof. Dr. Muhammad Arif Nasution menyampaikan bahwa kegiatan paskibra ini harus terus dikembangkan, jika bisa tidak hanya di tingkat SMU, tapi juga di tingkat SMP dan SD.<br /> Menurut Komandan PKM, Muhammad Azka Imani, kegiatan GAP ini merupakan puncak dari seluruh program kerja PKM, dimana di ajang in, adalah ajang untuk uji kemampuan dari paskibra satuan yang ada di Medan, sampai sejauh mana latihan dan materi yang telah diberikan sebelumnya, mampu dikuasai para anggota.<br /></div> Setelah pembukaan, kegiatan perlombaan dimulai dengan mata lomba LKBB untuk Divisi B. Dilanjutkan LKBB untuk divisi A. Hari kedua dilanjutkan dengan Lomba Formasi, dan hari ketiga lomba Tari Kreasi.Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-43340644582293861222008-12-17T19:45:00.000-08:002008-12-17T19:56:09.816-08:00GELAR AKSI PASKIBRA (GAP) VII 2008<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTqn4yw2IYsemR0sTnSyka6vq_5ThaBXJZU9U_snyBUhqx4Y2HenChhGtSc8Xu_xtbMWGfJr2gb2uAp92rMjxx8lc8gNe0YrliwUcSrH-OfW9H5ijS391WVYHOfyKN3EbWT7RBqTwjcbI/s1600-h/Merah+Putih.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 126px; height: 119px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTqn4yw2IYsemR0sTnSyka6vq_5ThaBXJZU9U_snyBUhqx4Y2HenChhGtSc8Xu_xtbMWGfJr2gb2uAp92rMjxx8lc8gNe0YrliwUcSrH-OfW9H5ijS391WVYHOfyKN3EbWT7RBqTwjcbI/s320/Merah+Putih.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280973838246884514" border="0" /></a><br /><br /><div style="text-align: justify;"> Paskibra Kota Medan (PKM) akan menyelenggarakan Gelar Aksi Paskibra Ke-VII Tahun 2008 pada tanggal 20-22 Desember 2008, bertempat di Perguruan Yayasan Grha Kirana, Medan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan tiap tahun yang merupakan program akhir tahun PKM. GAP bertujuan untuk menguji kemampuan Paskibra Satuan di kota Medan, sampai sejauh mana mereka mampu mengaplikasikan latihan di sekolahnya dalam perlombaan sesungguhnya.<br /> Dalam GAP, yang diperlombakan adalah Lomba Formasi, Lomba Ketram[iln Baris-berbaris dan Lomba Tari Kreasi. Dalam perlombaan ini, satuan-satuan di bagi menjadi 2 Divisi, yaitu Divisi A dan Divisi B. Adapun Divisi A berisi satuan-satuan yang sudah mapan, baik secara prestasi, skill kelompok, individu, dan hampir selalu mendapatkan posisi 6 besar dalam setiap perlombaan yang diselenggarakan PKM. Divisi B terdiri dari satuan-satuan yang berkembang. Adapun satuan divisi B, jika mampu menunjukkan prestasi, dapat promosi dan menjadi anggota divisi A.<br /> Dalam GAP kali ini, PKM berharap tidak lagi terjadi kesenjangan antar satuan, karena tujuan dari PKM adalaha menyatukan paskibra-paskibra satuan dalam hal gerakan.<br /><br /><br /><br />Salam Paskibra.<br /></div>Pengurus PKM.Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-62760754610468976732008-11-22T16:35:00.000-08:002008-11-22T16:38:45.057-08:00Program Kerja 2009<strong><span style="color:#ff0000;">PROGRAM KERJA<br />PASKIBRA KOTA MEDAN<br />TAHUN 2009<br /></span></strong><br />A. Pengertian<br /><br />1. Program Kerja PKM Tahun 200 merupakan pedoman umum dalam melaksanakan kegiatan organisasi<br />2. Program Kerja PKM ini merupakan penjabaran tujuan dan fungsi PKM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Paskibra Kota Medan, serta peran aktifnya dalam pembinaan anggota dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.<br /><br />B. Maksud, Tujuan Dan Fungsi<br />1. Program Kerja PKM ini dimaksudkan sebagai pedoman umum dan alat penyamaan pandangan.<br />2. Program Kerja PKM ini bertujuan menyatukan arah dan gerak langkah pelaksanaan kegiatan<br />3. Program Kerja PKM ini berfungsi sebagai tolak ukur dalam menilai tingkat keberhasilan kepemimpinan PKM sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi.<br /><br />C. Pedoman Umum Pelaksanaan<br />Pengurus PKM wajib menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja ini.<br /><br /><br />D. Sasaran Program Kerja<br />Program Kerja PKM ini mempunyai dua sasaran utama yakni :<br />Sasaran Ke Dalam<br />a) Memantapkan Paskibra Kota Medan sebagai organisasi yang akomodatif terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas yang diembannya sebagai Pandu Ibu Pertiwi yang berpancasila.<br />b) Menghimpun seluruh potensi yang dimiliki oleh anggota Paskibra Kota Medan sebagai kekuatan yang dapat disumbangkan kepada bangsa dan negara<br /><br />Sasaran Ke Luar<br />a) Mengarahkan dan meningkatkan peran dalam pembinaan generasi muda<br />b) Berkiprah lebih nyata dalam pembangunan bangsa Indonesia dengan semua potensi yang dimiliki<br />c) Mengupayakan pembentukan Paskibra Satuan di seluruh SLTA Kota Medan.<br /><br />E. Skala Dan Bentuk Program<br />1. Program Jangka Panjang<br />Program Jangka Panjang ini ditekankan pada peningkatan peran aktif Paskibra Kota Medan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawab sebagai warga negara, khususnya generasi muda.<br />1.1. Mengembangkan Professionalisme Anggota<br />Melakukan pelatihan kepada anggota Paskibra Kota Medan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dan mampu hidup mandiri serta sebagai pioner bagi masyarakat dalam aktivitas yang berbudi pekerti.<br />1.2. Memberdayakan Paskibra Satuan Se-Kota Medan<br />Membantu dan membimbing usaha pembentukan Paskibra Satuan di seluruh SMA Sederajat di Kota Medan, memberikan informasi mengenai prosedur pembentukan dan pelaksanaan Paskibra Satuan bekerjasama dengan OSIS setempat. Dan juga memberikan bimbingan dan arahan secara manajemen kepada Pengurus Paskibra Satuan yang telah terbentuk.<br />1.3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kerjasama dengan Organisasi Lain<br />Dengan kemampuan yang ada, Paskibra Kota Medan dapat mengembangkan kerjasama dengan organisasi lain, khususnya organisasi kepemudaan, dalam melaksanakan aktivitas – aktivitas yang berguna bagi kedua belah pihak dan dapat menyumbangkan sesuatu bagi masyarakat, bangsa dan Negara<br />1.4. Mewujudkan kepedulian dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara<br />Kepedulian dan pengabdian ini terutama untuk membantu pemerintah memasyarakatkan kembali pedoman pelaksanaan perangkat atribut Negara, serta mengabdikannya dalam wujud yang sesuai menurut Peraturan – Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.<br />1.5. Melaksanakan Aktivitas Sosial<br />Dengan kemampuan organisasi yang ada, diharapkan PKM akan mendapatkan tenaga, pikiran dan bila mungkin materi untuk membantu program pemerintah di segala bidang, khususnya sosial kemasyarakatan dan pembinaan generasi muda.<br />1.6. Mengevaluasi Program Kerja Jangka Pendek<br />Evaluasi ini bertujuan memperbaiki kekurangan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai.<br />2. Program Jangka Pendek<br />Skala Prioritas dalam Program Jangka Pendek ini terutama ditekankan pada pembenahan organisasi dengan segala perangkatnya, memperbaiki sistem komunikasi dan upaya – upaya untuk lebih mengukuhkan keberadaan organisasi di masyarakat luas.<br />2.1. Konsolidasi<br />Konsolidasi berarti menata seluruh perangkat yang ada dalam sebuah manajemen organisasi yang utuh, mandiri, modern dan terbuka di bawah kepemimpinan yang terdiri dari orang yang berdedikasi dan loyalitas tinggi, professional dan rela berkorban. Konsolidasi ini dilakukan dengan tiga pendekatan yakni :<br />2.1.1. Konsolidasi Organisasi, dengan kegiatan sebagai berikut :<br />a. Menyusun dan menerbitkan petunjuk pelaksanaan pembentukan Paskibra Satuan tingkat SMA Sederajat di Kota Medan<br />b. Melaksanakan MUBES III, PKM sebagaimana disebut dalam AD/ART<br />c. Menyusun sistem mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART.<br />2.1.2. Konsolidasi Personil dalam bentuk :<br />a. Memilih personil yang berkualitas dalam melengkapi kepengurusan<br />b. Menyelenggarakan pelatihan – pelatihan keorganisasian yang berjenjang dan berkesinambungan bagi seluruh anggota.<br />c. Mengikutsertakan anggota dalam kegiatan pelatihan pembinaan yang diselenggarakan pihak lain terutama dalam program yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.<br />2.1.3. Konsolidasi Finansial, yaitu mengembangkan potensi financial yang ada untuk menunjang operasional organisasi, terutama untuk aktivitas rutin dengan cara :<br />a. Mengaktifkan pemungutan iuran anggota dan pengumpulan dana dari para donatur.<br />b. Mengembangkan usaha – usaha yang sah dan tidak mengikat.<br /><br />2.2. Peningkatan Kualitas Paskibra Satuan<br />a. Mengaktifkan jenjang pelatihan kepemimpinan di kalangan anggota secara berkesinambungan untuk melanjutkan pelatihan yang telah diikuti.<br />b. Mengupayakan peran serta Paskibra Kota Medan dan anggota – anggotanya dalam menyangkut kegiatan yang menyangkut Pengibaran Bendera Merah Putih dan Upacara Nasional lainnya. Pelaksanaannya harus terkoordinasi dengan pengurus sehingga secara formal dapat meningkatkan eksistensi organisasi.<br /><br />PENUTUP<br />Profil Paskibra Kota Medan, disusun adalah untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang Paskibra Kota Medan kepada Organisasi, Instansi yang ingin mengenal dan akan menjadikan Paskibra Kota Medan sebagai Mitra Kerja bagi mereka.<br />Harapan yang sangat mendasar adalah bahwa Profil ini dapat memberikan sumbangan yang sangat baik kepada Pengurus Paskibra Kota Medan dalam mewujudkan dan melaksanakan Program Kerja yan ada.Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-26482484075043693672008-11-22T16:31:00.000-08:002008-11-22T16:34:42.681-08:00AD/ART Paskibra Kota Medan<strong><span style="color:#ff0000;">ANGGARAN DASAR<br />PASKIBRA KOTA MEDAN<br /></span></strong><br />BAB I<br />Nama, Waktu, dan Kedudukan<br /><br />Pasal 1<br />Nama<br /><br />Organisasi ini bernama Paskibra Kota Medan yang disingkat dengan PKM<br /><br />Pasal 2<br />Waktu<br /><br />Paskibra Kota Medan didirikan pada tanggal 14 Juli 1999 di Medan melalui Musyawarah Besar I PKM, untuk waktu yang tidak ditentukan<br /><br />Pasal 3<br />Kedudukan<br /><br />Paskibra Kota Medan berkedudukan di Kota Medan<br /><br /><br />BAB II<br />Azas, Tujuan dan Kedaulatan<br /><br />Pasal 4<br />Azas<br /><br />Paskibra Kota Medan berazaskan Pancasila dan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 5<br />Tujuan<br /><br />1. Menghimpun dan membina para anggota Paskibra Satuan tingkat Sekolah, agar menjadi warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.<br />2. Mengamalkan Pancasila<br />3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.<br />4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental, cukup pengetahuan dan kemahiran untuk dapat melaksanakan pekerjaan serta daya tahan fisik yang tinggi.<br /><br /><br />Pasal 6<br />Kedaulatan<br /><br />Kedaulatan Paskibra Kota Medan terletak ditangan anggota Paskibra Kota Medan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (Mubes) Paskibra Kota Medan dibawah pengawasan Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan<br /><br /><br />BAB III<br />Status, Sifat dan Fungsi<br /><br />Pasal 7<br />Status<br /><br />Status Paskibra Kota Medan adalah satu-satunya wadah berhimpun para Paskibra Satuan tingkat sekolah di Kota Medan, dibawah binaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang terbagi kedalam beberapa wilayah binaan.<br /><br />Pasal 8<br />Sifat<br /><br />1. Paskibra Kota Medan adalah wadah bagi Pemuda Indonesia yang bersifat kekeluargaan.<br />2. Paskibra Kota Medan yang merupakan wadah berhimpunya Paskibra Satuan yang sistem kepemimpinannya bersifat kolektif.<br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 9<br />Fungsi<br /><br />1. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan serta pemersatu bagi Paskibra Satuan yang merupakan bagian dari generasi Muda Indonesia.<br />2. Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghasilkan pemuda yang berkepribadian dan berpengetahuan.<br />3. Sebagai wadah proses regenerasi untuk menghasilkan kader-kader bangsa yang berkualitas dalam usaha menyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa.<br /><br /><br />BAB IV<br />Kode Etik<br /><br />Pasal 10<br />Kode Etik<br /><br />Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia<br /><br /><br />BAB V<br />Atribut<br /><br />Pasal 11<br />Atribut<br /><br />Paskibra Kota Medan memiliki lambang, logo, dan atribut yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga.<br /><br /><br />BAB VI<br />Keanggotaan<br /><br />Pasal 12<br />Keanggotaan<br /><br />1. Anggota Paskibra Kota Medan adalah pemuda Kota Medan, baik yang masih berstatus pelajar maupun sudah menyelesaikan pendidikannya disekolah dan memiliki Paskibra Satuan disekolahnya.<br />2. Anggota Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />a. Anggota Biasa<br />b. Anggota Luar Biasa<br />c. Anggota Kehormatan<br />3. Anggota biasa adalah anggota Paskibra Satuan yang telah terdaftar di satuannya dan tercatat pada data administrasi di PKM<br />4. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA Sederajat dan telah mengikuti program pengkaderan khusus yang dilaksanakan oleh PKM<br />5. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa, berpartisipasi aktif/nyata yang telah ditetapkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan, melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan<br /><br /><br />BAB VII<br />Hak dan Kewajiban Anggota<br /><br />Pasal 13<br />Hak dan Kewajiban<br /><br />Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga<br />BAB VIII<br />Susunan dan Tugas Pengurus<br /><br />Pasal 14<br />Susunan<br /><br />1. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />1. Pengurus Inti/Badan Pengurus Harian (BPH)<br />2. Koordinator Wilayah<br />3. Pengurus Paskibra Satuan<br />2. Pengurus Organisasi Paskibra Kota Medan memiliki hubungan vertikal dari Badan Pengurus Harian hingga Pengurus Paskibra Satuan.<br /><br /><br />Pasal 15<br />Tugas Pengurus<br /><br />Pengurus Paskibra Kota Medan bertugas :<br />1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Besar, atau memperhatikan saran-saran Dewan Pembina<br />2. Melaksanakan Musyawarah Besar<br />3. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar<br />4. Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pembina dan tidak melanggar Peraturan Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.<br />5. Menyusun Peraturan Organisasi yang dianggap perlu.<br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 16<br /><br />Koordinator Wilayah bertugas :<br />1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga, Keputusan Mubes, dan memperhatikan saran-saran dari Komandan dan Wakil Komandan Paskibra Kota Medan.<br />2. Melaksanakan Pengembangan Wilayah sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga<br />3. Bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian Paskibra Kota Medan.<br /><br />Pasal 17<br /><br />Pengurus Paskibra Satuan bertugas :<br />1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Mubes, dan berkordinasi dengan Koordinator Wilayah masing - masing<br />2. Melakukan Pembinaan dan pengkaderan yang kontiniu terhadap pelajar yang ada ditingkat sekolah masing – masing.<br />3. Mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKM sesuai dengan kebutuhan Paskibra Satuan<br /><br /><br />BAB IX<br />Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina<br /><br />Pasal 18<br />Pelindung<br /><br />Pelindung Paskibra Kota Medan adalah Walikota Medan dan Muspida Kota Medan secara fungsional.<br /><br />Pasal 19<br />Penasehat<br /><br />Penasehat Paskibra Kota Medan yang terdiri dari :<br />1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan<br />2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan<br /><br />Pasal 20<br />Dewan Pembina<br /><br />Paskibra Kota Medan memiliki susunan Dewan Pembina yang terdiri dari :<br />1. Kepala Subdis Kepemudaan Dispora Kota Medan<br />2. Kepala Subdis Pendidikan Menengah Umum dan kejuruan Diknas Kota Medan<br />3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan<br />4. Kepala Sekolah masing – masing satuan<br /><br /><br />BAB X<br />Keuangan<br /><br />Pasal 21<br />Keuangan<br /><br />Keuangan Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />1. Iuran Anggota<br />2. Bantuan yang tidak mengikat<br />3. Usaha-usaha lainnya<br /><br /><br />BAB XI<br />Pertemuan-Pertemuan<br /><br />Pasal 22<br />Pertemuan – pertemuan<br /><br />1. Pertemuan – pertemuan / Musyawarah Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />1. Musyawarah Besar<br />2. Musyawarah Luar Biasa<br />3. Rapat Kerja<br />4. Rapat Koordinasi<br />5. Rapat Pleno Pengurus<br />6. Rapat Kerja Wilayah yang selanjutnya disebut dengan RAKERWIL.<br />2. Pertemuann – pertemuan/musyawarah Paskibra Satuan terdiri dari :<br />a. Musyawarah Besar<br />b. Musyawarah Luar Besar<br />c. Rapat Kerja Pengurus<br />d. Rapat Koordinasi<br /><br /><br />BAB XII<br />Qourum, Pengambilan Keputusan dan Perubahan Anggaran Dasar<br /><br />Pasal 23<br />Qourum<br /><br />1. Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 n ditambah 1 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri<br />2. Musyawarah yang lain di dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan<br /><br /><br /><br /><br />Pasal 24<br />Pengambilan Keputusan<br /><br />Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahkan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan memperhatikan saran – saran Dewan Pendiri<br /><br />Pasal 25<br />Perubahan Anggaran Dasar<br /><br />1. Untuk merubah Anggaran Dasar, Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kota Medan dan dihadiri oleh Dewan Pendiri PKM.<br />2. Untuk hal yang tersebut pada pasal 23 ayat 1, keputusan dinyatakan sah apabila Pengurus menyetujui sekurang-kurangnya ½ tambah Satu.<br /><br /><br />BAB XIII<br />Pembubaran Organisasi<br /><br />Pasal 26<br />Pembubaran Organisasi<br /><br />1. Pembubaran hanya dapat dilakukan di dalam Mubes Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu dengan ketentuan qourum seperti dalam pasal 19.<br />2. Kekayaan Organisasi setelah organisasi ini dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Mubes tersebut dalam pasal ini.<br /><br /><br />BAB XIV<br />Penutup<br /><br />Pasal 27<br />Penutup<br /><br />1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.<br />2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br /><br /><br /><strong><span style="color:#ff0000;">ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />PASKIBRA KOTA MEDAN</span></strong><br /><br />BAB I<br />Kode Etik dan Atribut<br /><br />Pasal 1<br />Kode Etik<br /><br />Kode Etik Paskibra Kota Medan adalah Dharma Mulia Putra Indonesia yang berbunyi :<br />1. Aku mengaku, bahwa aku, adalah Makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.<br />2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia<br />3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia<br />4. Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila<br />5. Aku mengaku, bernegara satu, negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila<br />6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.<br />7. Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.<br /><br />Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta dengan inayah-Nya.<br /><br /><br />Pasal 2<br />Atribut<br /><br />1. Lambang Paskibra Kota Medan seperti yang terdapat dalam lampiran AD/ART ini dan diatur dalam Peraturan Organisasi<br />2. Lambang tersebut seperti pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera dan atribut Paskibra Kota Medan lainnya.<br />3. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra Kota Medan tidak dibenarkan dipakai dan dimiliki oleh selain anggota Paskibra Kota Medan<br />4. Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik dan atribut dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /><br /><br />BAB II<br />Keangotaan<br /><br />Pasal 3<br />Penerimaan Anggota<br /><br />1. Anggota Paskibra Satuan diterima melalui mekanisme seleksi yang sistematis dan terencana sesuai dengan budaya satuan masing-masing dan memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Peraturan Organisasi.<br />2. Pengurus Paskibra Kota Medan merupakan perhimpunan perwakilan anggota paskibra satuan yang dipilih melalui mekanisme MUBES yang dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan periode sebelumnya.<br /><br />Pasal 4<br />Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan<br /><br />1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Kota Medan dilakukan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pembina<br />2. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi<br /><br /><br />Pasal 5<br />Penetapan Koordinator Wilayah<br /><br />1. Pengesahan dan Pengukuhan Koordinator Wilayah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan<br />2. Tata cara Penetapan Koordinator Wilayah diatur dalam Peraturan Organisasi<br /><br />Pasal 6<br />Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan<br /><br />1. Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kota Medan,<br />2. Pengesahan dan Pengukuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Satuan masing – masing<br />3. Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /><br />BAB III<br />Hak dan Kewajiban dan Pemberhentian<br /><br />Pasal 7<br />Hak<br /><br />1. Anggota Biasa memiliki hak :<br />1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi<br />2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul<br />3. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra Kota Medan<br />4. Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran, pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.<br />5. Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi<br /><br />2. Anggota Luar Biasa memiliki hak :<br />1. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi<br />2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul<br />3. Dipilih dan memilih untuk menjadi anggota Badan Pengurus Paskibra Kota Medan<br /><br />3. Anggota Kehormatan memiliki hak :<br />1. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan<br />2. Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan Paskibra Kota Medan.<br /><br /><br />Pasal 8<br />Kewajiban Anggota<br /><br /><br />1. Tunduk dan taat terhadap Dharma Mulia Putra/i Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kota Medan serta seluruh Peraturan Organisasi lainnya.<br />2. Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra Kota Medan dan menjunjung tinggi nama baik dan misi organisasi.<br />3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan organisasi.<br /><br /><br />Pasal 9<br />Pemberhentian Anggota<br /><br />1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dinyatakan berhenti apabila :<br />a. Meninggal Dunia<br />b. Atas Permintaan sendiri<br />c. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban anggota<br />2. Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /><br />BAB IV<br />Susunan Pengurus<br /><br />Pasal 10<br />Susunan Kepengurusan Paskibra Kota Medan<br /><br />Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />1. Komandan<br />2. Wakil Komandan<br />3. Sekretaris<br />4. Wakil Sekretaris<br />5. Bendahara<br />6. Koordinator Wilayah<br />7. Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Organisasi<br />8. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia<br />9. Seksi Dana Dan Usaha<br /><br /><br />Pasal 11<br /><br />1. Pemilihan Pengurus Paskibra Kota Medan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar.<br />2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.<br />3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 5 tahun dalam 1 periode kepengurusan<br />Pasal 12<br />Susunan Kepengurusan Paskibra Satuan<br /><br />Pengurus Paskibra Kota Medan terdiri dari :<br />1. Komandan Paskibra Satuan<br />2. Wakil Komandan<br />3. Sekretaris<br />4. Wakil Sekretaris<br />5. Bendahara<br />6. Seksi Latihan<br />7. Seksi Disiplin<br />8. Seksi Kepemimpinan<br />Pasal 13<br /><br />1. Pemilihan Pengurus Paskibra Satuan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar Satuan.<br />2. Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.<br />3. Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kota Medan 1 tahun dalam 1 periode kepengurusan<br /><br />BAB V<br />Dewan Pembina<br /><br />Pasal 14<br />Dewan Pembina Paskibra Kota Medan<br /><br />1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan c.q. Ka. Subdis Kepemudaan sebagai Dewan Pembina yang melakukan pembinaan secara operasional.<br />2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan c.q. Ka. Subdis Pendidikan Menengah dan Pendidikan Kejuruan melakukan pembinaan secara fungsional.<br />3. Dewan Pendiri Paskibra Kota Medan yang tercantum dalam Akte Pendirian<br />4. Kepala Sekolah tiap satuan sebagai pelaksana pembinaan ditiap-tiap satuan-satuan<br /><br />Pasal 15<br />Dewan Pembina Paskibra Satuan<br /><br />1. Kepala Sekolah sebagai Ketua Dewan Pembina<br />2. Pembantu Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai Sekretaris Dewan Pembina<br />3. 1 orang guru yang ditunjuk melalui Musyawarah Besar Pengurus Paskibra Satuan<br /><br />BAB VI<br />Musyawarah, Rapat serta Pertemuan<br /><br />Pasal 16<br />Musyawarah dan Rapat<br /><br />1. Pengurus Paskibra Kota Medan dan Pengurus Paskibra Satuan melaksanakan Musyawarah dan Rapat dilakukan secara periodik/terprogram dan terencana.<br />2. Tugas dan wewenang Musyawarah dan rapat-rapat Paskibra Kota Medan diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /><br />Pasal 17<br />Pertemuan Paskibra Kota Medan dan Satuan<br /><br />1. Paskibra Kota Medan melakukan pertemuan setiap satu minggu sekali yang ditentukan oleh Pengurus Paskibra Kota Medan.<br />2. Pengurus Paskibra Satuan dapat melakukan pertemuan sesuai dengan ketentuan masing-masing.<br /><br />BAB VII<br />Peserta Musyawarah dan Rapat<br /><br />Pasal 18<br />Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Kota Medan<br /><br />1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh :<br />a. Para utusan Paskibra Satuan yang berada di Kota Medan dan telah terdaftar dalam organisasi.<br />b. Unsur Pembina Paskibra Kota Medan<br />c. Peninjau, adalah para pembina paskibra satuan baik yang diundang maupun yang tidak diundang.<br />d. Pengurus Paskibra Kota Medan<br />2. Rapat – rapat yang dilakukan Paskibra Kota Medan dihadiri oleh Pengurus Paskibra Kota Medan dan para pengurus paskibra satuan tingkat sekolah yang diundang.<br />3. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.<br /><br /><br />Pasal 19<br />Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Satuan<br /><br />1. Untuk Musyawarah yang dilakukan Pengurus Paskibra satuan dihadiri oleh :<br />a. Para pengurus Paskibra Satuan Masing-masing.<br />b. Unsur Pembina Paskibra Satuan<br />c. Peninjau, adalah para pengurus organisasi lain yang terdapat dalam sekolah masing-masing<br />d. Pengurus Paskibra Kota Medan<br />2. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam musyawarah tersebut<br /><br />BAB VIII<br />Keuangan<br /><br />Pasal 20<br />Keuangan<br /><br />Sumber keuangan Paskibra Kota Medan Dan Paskibra Satuan terdiri dari :<br />1. Iuran Anggota yang diatur dalam Peraturan Organisasi<br />2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /><br />BAB IX<br />Perubahan Anggaran Rumah Tangga<br /><br />Pasal 21<br />Perubahan Anggaran Rumah Tangga<br /><br />1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam rapat pleno Pengurus Paskibra Kota Medan<br />2. Rapat dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kota Medan<br /><br />BAB X<br />Penutup<br /><br />Pasal 22<br />Penutup<br /><br />Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-12796383411780468952008-11-22T16:26:00.000-08:002008-11-22T16:31:06.590-08:00Sejarah Singkat Paskibra Kota Medan<div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Kota Medan merupakan Kota ketiga terbesar ke-3 di Indonesia dan telah menjadi Kota Metropolitan. Salah satu faktor pendukung atas perannya sebagai Kota Metropolitan adalah para pemuda – pemuda yang memiliki pikiran dan aktivitas yang aktif yang dicurahkan untuk terselenggaranya Kota Medan sebagai Kota Metropolitan yang baik.</span></div><span style="font-family:verdana;"><div align="justify"><br />Mengingat akan hal tersebut, maka beberapa tokoh pemuda dalam kepaskibraan dan para siswa – siswi tingkat SMA sederajat berkumpul untuk membentuk suatu organisasi yang dapat mengembangkan kepribadian dan penyaluran bakat dan ide – ide para pemuda tingkat SMA sederajat.</div><div align="justify"><br />Sampai dengan tahun 1999, Medan adalah kota besar yang tidak memiliki wadah organisasi yang dapat menaungi seluruh anggota paskibra satuan tingkat sekolah yang jumlah sekolahnya lebih dari 200 sekolah. Pada tanggal 14 Juli 1999 yang bertempat pada Ruang Serba Guna (Aula) Sekolah Menengah Umum Negeri 1 (SMUN 1) Medan dilaksanakan Musyawarah Besar I, untuk membentuk Organisasi yang menaungi seluruh kepentingan dan cipta kreasi anggota paskibra yang berada di Kota Medan. Berdasarkan Musyawarah tersebut disepakati organisasi tersebut diberi nama Paskibra Kota Medan yang selanjutnya disingkat menjadi PKM.</div><div align="justify"><br />Pada pertemuan tersebut dihadiri dan disetujui oleh Para unsur pendiri yang terdiri dari Purna Paskibraka Provinsi Sumatera Utara (M.Fadli Husni, Rolyn M Purba, ST dan Wahyu Ismiyanto, ST) dan Komandan Paskibra Satuan, Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Kepala Sekolah yang diundang.</div><div align="justify"><br />Selama masa perjalanannnya PKM mengalami pasang surut aktivitas. Setelah terbentuk pada 14 Juli 1999, kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah Latihan Gabungan (Latgab) untuk seluruh anggota paskibra satuan yang junior, atau yang masih duduk dikelas 1 tingkat smu sederajat. Selanjutnya sampai dengan tahun 2000, kegiatan dapat dibilang hampir tidak ada.<br /></div><div align="justify">Setelah dilakukan konsolidasi ke dalam oleh pengurus yang ada pada tahun 2001,(yang dipimpin oleh M.Azka Imani, ST dan Sunaryo, SE hingga sekarang) maka kegiatan – kegiatan paskibra kota Medan berjalan kembali seperti biasanya. Sampai dengan tahun 2006, Program Kerja yang direncanakan 90% dapat berjalan dengan baik, serta anggotanya mencapai 80 satuan. Namun hal ini pun masih dianggap kurang mengingat jumlah sekolah yang mencapai 200 sekolah lebih. Keterbatasan ini dikarenakan dana yang menggerakkan roda operasional organisasi masih dinilai kurang. Maka masih banyak lagi dibutuhkan sumber daya yang tersedia yang ada di Kota Medan untuk diberdayakan, sehingga apa yang diharapkan dengan berdirinya organisasi ini dapat tercapai.</span></div>Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6764104732934560315.post-52083589407603394592008-11-22T16:15:00.000-08:002008-11-22T16:16:42.922-08:00Mengapa Paskibra Kota Medan Didirikan<div align="justify"><span style="font-family:arial;">Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) merupakan salah satu organisasi yang membina pemuda generasi muda yang berusia 16 tahun keatas. Artinya bahwa anggota dari Paskibra ini adalah siswa-siswi sekolah tingkat menengah atas atau sederajat (SMA/MA/SMK), dan juga para alumni sekolah yang pernah mengibarkan bendera merah putih, baik di sekolah maupun tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi dan nasional, yang lebih dikenal dengan purna paskibra.</span></div><span style="font-family:arial;"><div align="justify"><br />Mengutip dari kata – kata salah satu tokoh nasional Bapak A. Mutahar, yang notabene adalah mantan Direktur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia pada masa pemerintahan Bapak Presiden Ir. Soekarno, mengatakan bahwa “Pemuda yang ideal Republik Indonesia adalah pemuda – pemudi yang dididik dalam kawah candradimuka kepaskibraan.” Hal ini jelas bagi kita, bahwa pemuda – pemudi yang pernah mendapatkan pendidikan non formal seperti di kepaskibraan adalah orang – orang yang memiliki paradigma yang lebih baik dan ketahanan fisik yang lebih unggul, serta memiliki pengetahuan yang lebih dari pemuda – pemuda yang tidak mendapatkan pendidikan non formal tersebut.</div><div align="justify"><br />Hal ini sangat jelas, kita ambil contoh bahwa mantara presiden wanita pertama Indonesia, Ibu Megawati adalah salah satu orang yang pernah mendapatkan pendidikan kepaskibraan, Bapak DR. Adhyaksa Dault, MSi, SH juga adalah salah satu orang yang mendapatkan pendidikan kepaskibraan pada masa pendidikan formal mereka. Dan banyak lagi pemuda – pemuda yang pernah mendapatkan pendidikan non formal kepaskibraan menjadi tokoh-tokoh atau setidaknya memiliki peran dalam membangunan dan membesarkan Negara ini.</div><div align="justify"><br />Jelas bahwa ujung tombak dari melanjutkan kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah pemuda – pemudi yang memiliki, pengetahuan, fisik, mental dan pemikiran yang unggul. Oleh karena itu disekolah – sekolah dikembangkanlah organisasi – organisasi yang bertujuan untuk membentuk hal yang telah disebutkan tadi.</div><div align="justify"><br />Medan merupakan Kota ketiga terbesar di Indonesia, yang memiliki sekolah lebih dari 200 sekolah, banyak memiliki organisasi ekstrakurikuler paskibra, selama tahun 1980-an sampai dengan tahun 1999, tidak memiliki wadah yang dapat menampung aspirasi sekolah – sekolah untuk mengembangkan pengetahuan, kemampuan baik fisik maupun mental yang unggul dan seterusnya bagi anggota paskibranya.</div><div align="justify"><br />Atas dasar untuk memberikan apresiasi bagi sekolah – sekolah dan bagi pemuda-pemudi yang memiliki rasa tanggungjawab atas Negara ini dan berniat untuk mengembangkan bakatnya untuk dapat lebih berkembang serta untuk menampung aspirasi – aspirasi yang sekolah miliki, dengan maksud untuk melahirkan generasi yang dapat dihandalkan, maka dibentuklah suatu wadah organisasi untuk menampung paskibra – pasibra disekolah – sekolah di Kota Medan. Organisasi ini disebut dengan Paskibra Kota Medan (PKM).</span></div>Paskibra Kota Medanhttp://www.blogger.com/profile/03242242986986487249noreply@blogger.com0